BeberapaHukum Wanita Pergi ke Masjid Sebagaimana telah dikemukakan, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kaum wanita tidak wajib menghadiri shalat jamaah di masjid. Disebutkan dalam atsar-atsar yang shahih bahwa para isteri Nabi Ṣallallāhu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalam kamarnya dan tidak pergi ke masjid. Walau demikian, kaum wanita dibolehkan keluar menuju masjid.
Pertanyaan Sudah banyak kita ketahui biasanya kaum Muslimin terutama kaum pria jika mereka melakukan ibadah Shalat memakai penutup kepala kopiah, peci, songkok, sorban dll. Apakah hal itu termasuk sunnah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan? Jika itu sunnah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut? Jawaban Alhamdulillah, shalawat Dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah saw beserta keluarga Dan seluruh sahabatnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru negeri. Bahkan, seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita. Sunnah, yaitu berpakaian dengan model pakaian Rasulullah Saw dan yang dicintai olehnya, misalnya adalah pakaian gamis, warna putih, mengenakan pakaian bersih dan rapi, berhias dll. Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan mengikuti sesuai peradaban dan kebudayaan manusia. Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta atau pastur. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam shalat. Antara yang berpendapat sunnah dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah. Namun meskipun demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika Shalat. Sebaliknya, kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang kafir. Akan tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktekkan sejak dahulu hingga sekarang. Adapun terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat Shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut, sebagaimana perkataan Sayid Sabiq dalam fiqih sunnah “Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” Fiqhus Sunnah, 1/128. Kendati demikian, memakai penutup kepala ketika Shalat itu lebih baik, lebih sempurna dan kelihatan bersahaja. Sedangkan kita ketahui bersama, bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafush shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika shalat. Minimal orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin ber-tasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda “Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.” HR Abu Dawud. Dan juga atsar dari Ibnu Mas’ud beliau berkata فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ “Maka apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah sebagai sebuah kebaikan. Dan apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan”. HR. Ahmad, Al-Hakim. Sedangkan menyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah “Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.” Fatawa Al Kubra, 1/6. Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah ta’ala, sebagaimana firmannya يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Al-A’raf 31. Wallahu a’lam bishshawab. Oleh Dewan Konsultasi Syari’iah Darusy Syahadah

HukumMemakai Peci saat Shalat Kepala sebenarnya bukan aurat baik saat shalat maupun di luar shalat, jadi tak masalah mau ditutup atau tidak.

SETIAP muslim pasti mengerjakan ibadah shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Dalam melaksanakan ibadah shalat ini, seorang muslim atau pun muslimah tidak asal mengerjakannya. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar shalat diterima sebagai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sering kali kita melihat ketika kaum Adam shalat, ada yang memakai peci dan ada pula yang tidak mengenakannya. Lantas, apakah harus memakai peci atau tidak? Sebagian orang mungkin mengatakan shalat memakai peci supaya dahi tidak terhalang oleh rambut saat sujud, apakah benar? Memakai peci saat shalat termasuk berhias. Sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat,” Al-A’râf/731. Dalam shalat juga terdapat adab-adab yang harus dikerjakan. Salah satu adab dalam shalat itu berhias untuk shalat. Berhias ini pun termasuk dalam pengagungan terhadap syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya saat bertemu manusia saja, seseorang harus berhias untuk menampilkan yang terbaik. Namun, sebelum bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika shalat pun, seorang muslim harus berhias dengan mempersiapkan jasmani dan rohani yang baik. Seperti kita tahu, kepantasan dalam berhias memiliki perbedaan dari satu daerah ke daerah lain. Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat bisa terhitung melanggar etika khawârim muru`ah. Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud. Wallahu a’lam. [] SatuMedia

Tidakdapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah ta’ala berfimanيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” QS. Al A’raf 31.As Sa’di menjelaskan ayat iniاستروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan“Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab iniإنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ لهSungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127.Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. Tags hukum islam, shalat

Kopiahatau juga yang disebut songkok / peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Jadi, peci masuk kepembahasan hukum berpakaian, sedangkan secara umum berpakaian itu dihukumi : · Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan Assalamualaikum, kalo wanita memakai cadar kan di dokumen sudah ada, yang saya mau tanyakan bagaimana hukum lelaki memakai cadar ? JAWABAN : Wa'alaikumussalaam, orang laki-laki tidak dituntut untuk memakai cadar. Meski haram melihat wajah laki-laki jika menimbulkan fitnah, jika tidak maka tidak haram. HukumShalat Tidak Pakai Peci (Hukum Memakai Peci dalam Islam) - Poster Dakwah Yufid TVTerkait hukum memakai peci di luar shalat maupun memakai peci ketika s
Tradisimasyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan memakai surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang. Sementara masyarakat muslim Nusantara, umumnya mereka menggunakan peci atau songkok sebagai penutup kepala, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Lantas bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala atau peci ?
\n \n hukum memakai peci di luar shalat
VPYhqo.
  • s3l3uczswo.pages.dev/899
  • s3l3uczswo.pages.dev/324
  • s3l3uczswo.pages.dev/456
  • s3l3uczswo.pages.dev/69
  • s3l3uczswo.pages.dev/807
  • s3l3uczswo.pages.dev/36
  • s3l3uczswo.pages.dev/454
  • s3l3uczswo.pages.dev/664
  • hukum memakai peci di luar shalat