Lembagakeuangan. Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Industri Keuangan Non Bank memiliki fungsi penting dalam perekonomian Negara. Untuk lebih jelas, cek jenis dan fungsi lembaganya. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan dengan kegiatan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Presentation Creator Create stunning presentation online in just 3 steps. Pro Get powerful tools for managing your contents. Login Upload Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK PowerPoint Presentation RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK. PENGERTIAN BANK Uploaded on Sep 01, 2014 Download PresentationRUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK • PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak • FUNGSI BANK • MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT FUNDING Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain. • MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman loanable fund bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil. MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA SERVICES Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah • jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah • jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih • jasa pengiriman uang • jasa penagihan • jasa kliring • jasa penjualan mata uang asing • jasa penyimpanan dokumen • jasa cek wisata • jasa kartu kredit • jasa letter of credit • jasa bank garansi dan referensi bank • RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu • RESIKO KREDIT default risk adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah INVESTASI investment risk adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank. • RESIKO LIKUIDITAS liquidity risk adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu. • RESIKO OPERASIONAL Operasional risk adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. Resiko operasional berasal dari • kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank • kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan • RESIKO PENYELEWENGAN fraud risk adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah. • RESIKO FIDUSIA fiduciary risk adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. Simpanan dana yang diberikan kepada bank harus dikelola dengan baik dan tidak melakukan spekulatif dengan tetap memperhatikan keuntungan disamping keamanan dari dana yang diinvstasikan. JENIS BANK • DILIHAT DARI ASPEK FUNGSINYA Berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998, Bank dibagi menjadi dua jenis yaitu • Bank Umum • Bank Perkreditan Rakyat BPR • DILIHAT DARI ASPEK KEPEMILIKANNYA • Bank Milik Pemerintah • Bank Megara Indonesia 1946 BNI • Bank Rakyat Indonesia BRI • Bank Milik Pemerintah Daerah • Bank Jatim • BPD DKI Jakarta • Bank Milik Swasta Nasional • Bank Central Asia • Bank Lippo • Bank Milik Koperasi • Bank Bukopin • Bank Milik Swasta Asing • City Bank • Hongkong Bank • Bank Campuran • Sumitomo Niaga Bank • Bank Sakura Swadarma • DILIHAT DARI ASPEK STATUS • Bank Devisa • Bank Central Asia • Bank Lippo Bank Non Devisa • Bank NISP • Bank Nusantara Parahayang • Dilihat dari Aspek Cara Menentukan Harga • Bank Konvensional • Menetapkan bungan sebagai harga, baik untu simpanan maupun produk pinjaman • Untuk jasa-jasa bank lainnya, bank mengganakan biaya dalam nominal atau prosentas tertentu yang sering disebut fee based • Bank Syariah Dalam kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyaluran dana kepada masyarakat bank syariah menetapkan harga produk yang ditawarkan berdasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil. BANK UMUM • PENGERTIAN BANK UMUM commercial bank Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. • BENTUK HUKUM BANK UMUM • Perusahaan Perseroan • Perusahaan Daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas BANK UMUM DAN PENCIPTAAN UANG Bank Umumdikenal sebagai lembaga pencipta uang yaitu menciptakan uang giral bagi kepentingan masyarakat. Beberapa cara penciptaan uang giral yaitu • Substitusi Uang kartal diganti dengan uang giral yaitu apabila masyarakat menyetor uang ke bank dan diganti dengan uang giral cek. • Exchange of Claim Penciptaan uang dengan cara bank memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya, tetapi tidak diberikan dalam bentuk tunai tetapi bank membuka suatu rekening baik giro maupun rekening khusus pinjaman dan mencantumkan dalam sisi kreditdan nasabah tersebut diberi buku cek. • Transpformasi Penciptaan uang dengan cara menguangkan hutang pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah. Misalnya nasabah menual surat berharga kepada bank, kemudian bank membeli tetapi tidak dengan tunai tetapi langsung menambahkan saldo rekening nasabah tersebut. BANK PERKREDITAN RAKYAT • PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran UU No. 10 Tahun 1998 BENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT • Perusahaan daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainMANAJEMEN DANA BANK • PENGERTIAN MANAJEMEN DANA BANK Manajemen dana bank disebut juga manajemen aktiva pasiva bank Banking Asset Liability Management. Kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat. Pada neraca bank penghimpunan dana ditempatkan pada sisi pasiva liability, sedangkan pengalokasian dana pada sisi aktiva asset. • SUMBER DANA BANK • Dana yang bersumber dari Modal Sendiri • Setoran modal dari pemegang saham • Cadangan yaitu bagian laba yang setiap tahun disisihkan oleh bank untuk tujuan tertentu • Laba bank yang belum dibagi merupakan laba tahun lalu maupun laba tahun berjalan tetapi belum dibagikan kepada para pemegang saham • Dana yang berasal dari Lembaga Lain • Bantuan likuiditas Bank Indonesia BLBI merupakan kredit yang diberikan BI pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas • Pinjaman antar bank call money • Surat Berharga Pasar Uang SBPU, dalam halini pihak bank menerbitkan SBPU dan dijualbelikan kepada yang berminat baik perusahaan keuangan maupun non keuangan • Pinjaman dari bank-bank luar negeri Dana yang berasal dari masyarakat • Simpanan Giro Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya aatau dengan cara pemindahbukuan. • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainBENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT • Perusahaan daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain

PENGERTIAN& RUANG LINGKUP BANK A. pengertian bank Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Bank sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan
Jenisjenis lembaga keuangan bank terdiri dari : 1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan; 2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah). - Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
RuangLingkup Lembaga Keuangan Bank. Posted on Mei 19, 2017. 0. Pengertian Bank. Secara istilah Bank berasal dari bahasa Italia, Banco, yang artinya adalah bangku atau kursi. Hal ini didasarkan kejadian di masa lalu, dimana orang-orang yang melakukan simpan-pinjam akan bertemu disebuah tempat yang memiliki banyak kursi. RUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Dibuat Oleh : Aif Dwi Larasati Panuntun( 185503567) Galuh Arumninggar Raharto (185503576) Adhi Nugroho (185503602) Apria Pratama (185503569) Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Ruanglingkup lembaga bank (pgri) 1. By : Armansyah, SE, MM Mu'izzuddin, SE Universitas PGRI Palembang Disampaikan pada Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Palembang, 31 Maret 2011 Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank. 2.
Olehkarena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo meminta setiap PSE mengikuti regulasi di Indonesia. "Pemberlakuan pendaftaran bagi PSE yang belum mendaftar bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha," jelas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dalam

Abstract Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank meliputi Pengertian bank, sejarah bank, Jenis-jenis bank, penilaian kesehatan bank, penggabungan usaha bank dan rahasia bank serta sanksi administratif.

RuangLingkup Lembaga Keuangan Bank Pengertian Bank. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU RI No. 10 Tahun 1998)

RUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK • PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU No. 10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak • FUNGSI BANK - MENGHIMPUN DANA DARI

Halamanini menampilkan ikhtisar finansial singkat mengenai Bank of Montreal Class B dan juga angka-angka penting paling signifikan dari masing-masing laporan finansialnya.
\n\n \n ruang lingkup lembaga keuangan bank
HC3S.
  • s3l3uczswo.pages.dev/142
  • s3l3uczswo.pages.dev/528
  • s3l3uczswo.pages.dev/760
  • s3l3uczswo.pages.dev/219
  • s3l3uczswo.pages.dev/602
  • s3l3uczswo.pages.dev/670
  • s3l3uczswo.pages.dev/834
  • s3l3uczswo.pages.dev/139
  • ruang lingkup lembaga keuangan bank