Istilah wakaf memang cukup populer di telinga masyarakat. Namun, tidak semua memahami pengertian wakaf itu sendiri. Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang artinya menahan diri. Dalam kamus fiqih, wakaf adalah memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau badan yang berfokus untuk kepentingan masyarakat. Pengertian Wakaf Pengertian wakaf secara bahasa lughowi adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta. Wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar lantaran manfaatnya dirasakan oleh banyak orang dan sifatnya kekal. Pahala wakaf akan terus mengalir meskipun wakifnya telah meninggal dunia. Jenis Wakaf Berdasarkan tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga, yakni wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak gabungan. Wakaf keluarga ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, sedangkan wakaf khairy difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial. Sementara wakaf musytarak ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan. Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf muabbad diberikan untuk selamanya, sedangkan wakaf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu. Berdasarkan penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Ubasyir dan Mistitsmary. Ubasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren. Sementara Mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan. Syarat dan Rukun Wakaf Wakaf belum dinyatakan sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Adapun rukun dan syarat wakaf, yakni Syarat Waqif Waqif adalah orang yang mewakafkan. Wakif haruslah memenuhi empat syarat, yaitu merdeka, berakal, dewasa, dan tidak berada di bawah pengampunan. Syarat Mauquf Menurut jumhur ulama, harta dipandang sah apabila harta tersebut memiliki nilai, benda bergerak yang boleh diwakafkan, benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda wakaf haruslah milik wakif. Syarat Mauquf Alaih Mauquf Alaih adalah orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi Mauquf Alaih, yakni tegas dalam mengikrarkan wakaf, jelas dalam menentukan penerima wakaf , dan tujuan wakaf haruslah untuk ibadah. Syarat Shighat Shighat merupakan akad berupa ikrar, isyarat, atau tulisan dari wakif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi seketika saat itu juga, tidak diikuti syarat bathil, tidak terbatas waktu, dan wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Adapun unsur wakaf yang harus dipenuhi menurut pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, antara lain wakif, nadzir, harta benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, penerima wakaf, dan jangka waktu wakaf. Hukum Wakaf Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004. Keistimewaan Wakaf Wakaf tercatat sebagai salah satu amalan ibadah yang istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, haji, umrah, dan zakat, pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain. Sempurnakan ibadah dengan berbagi untuk sesama yang membutuhkan. Yuk, sedekah online lewat aplikasi Kitabisa!
Seterusnyamemang Fikih Islam tidak b a nyak membicarakan prosedur dan tata cara pelaksanaan wakaf secara rinci. Tetapi PP No. 28 Tahun 1977 dan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 mengatur petunjuk yang lebih lengkap. Menurut pasal 9 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977, pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan dat a ng di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jika diurutkan populasi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi kepada sesama, mungkin akan didapatkan sebuah kenyataan bahwa hanya segelintir dari muslim di negeri ini yang paham secara utuh dan rutin menyedekahkan hartanya dalam bentuk memang demikian, zakat, sedekah, amal, dan qurban akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun jika bicara wakaf, belum tentu semua paham pelaksanaan dan maknanya. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakif pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Nah, melihat dari definisi tersebut, wakaf menjadi sah apabila telah terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya. Sebelum membahas tentang rukun wakaf, berikut 4 adalah syarat-syarat wakif, harus dipenuhi terlebih dahulu oleh orang-orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah. 1. Syarat wakif MerdekaWakaf yang dilakukan oleh seorang budak hamba sahaya dikatakan tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak pernah mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya. Namun demikian, Abu Zahrah mengatakan bahwa para fuqaha’ sepakat, budak itu boleh mewakafkan hartanya bila ada izin dari tuannya, karena Ia sebagai wakil darinya. Namun di zaman seperti sekarang ini, nampaknya sudah tak mungkin ada lagi manusia berkategori Syarat wakif berakal sehatSyarat selanjutnya adalah wakif harus berakal sehat. Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap dalam melakukan akad serta tindakan lainnya. Demikian juga jika wakaf ditunaikan oleh orang-orang yang lemah mentalnya karena penyebab berubahnya akal karena usia, sakit atau kecelakaan, hukumnya tidak sah karena akalnya tidak sempurna dan tidak cakap untuk menggugurkan hak miliknya. 3. Syarat wakif Dewasa balighPersyaratan ketiga dari wakif adalah Ia harus dianggap dewasa menurut Undang-Undang yang berlaku di negaranya. Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa hukumnya tidak sah karena Ia dipandang belum punya kecakapan dalam melakukan akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak Syarat wakif tidak berada di bawah pengampuan, atau di bawah sokongan pihak lain. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya
- Էፎескፓглиኝ еτял ገи
- Լ խκውφоσፄሿо
- Игակеξօ аск
- Нωሠе եмоср
- Υզ ахру
- Дխզэсоቡ ሸив
Dilansirdari Ensiklopedia, Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkanorang yang akan melakukan wakaf disyaratkan tidak dipaksa. Penjelasan. Kenapa jawabanya bukan A. laki-laki? Nah ini nih masalahnya, setelah saya tadi mencari informasi, ternyata jawaban ini lebih tepat untuk pertanyaan yang lain. Kenapa nggak B. orang Indonesia?
Dalam pembahasan RUU Wakaf diusulkan agar persyaratan yang dapat mewakafkan hara bendanya tidak hanya orang Islam. Di kalangan ahli fikih juga berkembang pendapat Komisi VI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP Lukman Hakim Syaifudin mengusulkan agar persyaratan wakif orang yang mewakafkan harta bendanya, red tidak harus beragama Islam. Hal tersebut disampaikan Lukman saat membacakan pandangan fraksinya saat pembahasan RUU Wakaf di Gedung DPR 6/9. Menurut Lukman dalam ketentuan RUU Wakaf yang diusulkan pemerintah, disyaratkan bahwa wakif haruslah orang muslim atau yang beragam Islam. Padahal kata Lukman, sudah banyak diketahui bahwa syarat tersebut merupakan hasil ijtihad pemikiran para ahli hukum Islam. Lukman mengatakan, di kalangan ahli fikih juga berkembang pendapat yang membolehkan seorang non muslim menjadi karenanya, untuk konteks Indonesia dengan melihat kemaslahatan dan juga mudharatnya, ia menyarankan agar persyaratan orang non Islam dapat menjadi wakif bisa didiskusikan lebih jauh dalam pembahasan RUU Wakaf. Mudah-mudahan dalam pembahasan nanti kita bisa mendapatkan yang terbaik seperti apa yang menjadi kesepakatan kita bersama, ujar Lukman Perlu disampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 1 RUU Wakaf, dikatakan selain beragama Islam, seorang wakif juga harus memenuhi persyaratan lain yaitu dewasa, berakal sehat dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Selain itu, Lukman menilai secara keseluruhan RUU Wakaf sudah mengakomodasi sejumlah keinginan yang berkembang di masyarakat. Namun, satu hal yang perlu dicermati dalam RUU tersebut, menurut Lukman, adalah tentang susunan anggota dan struktur Badan Wakaf Indonesia BWI serta mengenai penyelesaian sengketa yang menurutnya belum diatur secara jelas. Mengenai BWI, Lukman mengatakan RUU belum mengatur secara jelas hubungan antara badan pelaksana dan dewan pertimbangan yang terdapat dalam lembaga tersebut. Lukman juga mengkritisi kewenangan BWI yang ia nilai berpotensi menimbulkan konlik kepentingan. Karena itu Lukman menyarankan agar BWI mamfokuskan kewenangannya pada pembinaan dan pengawasan, tidak pada pengelolaan harta benda DPR dari fraksi PDIP Syahrul A Matondang mengharapkan agar RUU Wakaf dapat segera dibahas dan dapat segera disahkan menjadi UU. Disamping itu ia menyatakan mendukung pembentukan DWI yang bersifat independen, mulai dari pusat hingga ke daerah, sampai kecamatan di seluruh Indonesia.
Rukundan Syarat Qardh. Berikut merupakan yang menjadi rukun qardh adalah 1). Muqridh (pemilik barang/yang memberikan pinjaman), 2). Muqtaridh (peminjam), 3). Qardh (objek / barang yang dipinjamkan), 4). Ijab qabul. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad qardh adalah sebagai berikut: a. Orang yang melakukan akad (Muqridh dan
OLEH UMAR MUKHTAR Wakaf merupakan salah satu cara bagi seorang Muslim untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT secara terus-menerus dan tidak akan putus meski orang yang berwakaf waqif telah meninggal dunia. Lantas, bagaimana jika orang yang berwakaf itu non-Muslim? Apakah tetap sah dan Muslim boleh menerimanya? Ulama fikih dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LBM-PBNU KH Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perbedaan di antara para fuqaha terkait kebolehan dan keabsahan wakaf non-Muslim kepada Muslim. Namun, dengan catatan, sesuatu yang diwakafkan itu memang layak untuk dimiliki Muslim. "Misalnya, kalau ada wakaf dari perusahaan minuman keras itu jelas tidak boleh karena itu dilarang bagi Muslim. Jadi, sepanjang orang Muslim itu bisa memilikinya, wakaf itu sah. Mengapa? Karena para ulama sepakat bahwa Islam itu bukan merupakan syarat bagi sahnya wakaf," katanya kepada Republika, Senin 8/3. Wakil Sekretaris LBM-PBNU itu menjelaskan, wakaf berorientasi pada manfaat dari harta benda yang diwakafkan. Pemanfaatan itu terfokus hanya pada kebaikan semata untuk mendekatkan diri kepada Allah. "Konsekuensinya, zat harta benda wakaf itu sendiri tidak bisa di-tasharruf-kan karena dalam wakaf yang di-tasharruf-kan adalah manfaatnya sehingga harta bendanya masih tetap utuh," ujar dia. Kiai Mahbub menyampaikan, wakaf itu selalu mengandaikan adanya pihak yang mewakafkan dan harta benda yang diwakafkan. Dalam konteks ada non-Muslim yang mau memberikan tanahnya kepada orang Muslim untuk dibuat sebagai tempat ibadah, Mazhab Syafi'i memperbolehkannya. Mazhab tersebut memperbolehkan non-Muslim berwakaf untuk Muslim karena Islamnya wakif tidak termasuk dalam rukun wakaf. Ada empat rukun wakaf, yaitu harta benda yang diwakafkan mawquf, pihak penerima wakaf mauquf 'alaih, pernyataan tentang wakaf shigah, dan pihak pemberi wakaf waqif. Kiai Mahbub memaparkan, persyaratan terkait pemberi wakaf tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan haruslah seorang Muslim. "Menurut ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i, sebagaimana terdokumentasikan dalam kitab Fathul Wahhab bahwa syarat pemberi wakaf adalah pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan atau al-mukhtar," katanya memaparkan. Artinya, Kiai Mahbub menerangkan, pemberi wakaf atau wakif adalah pihak yang dengan sukarela memberikan harta-bendanya untuk diwakafkan dan memiliki kecakapan dalam berbuat kebajikan ahlu tabarru'. Karena itu, dia menyatakan, wakaf yang berasal dari non-Muslim itu sah karena tidak ada persyaratan wakif harus Muslim. Mengutip pendapat Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Kiai Mahbub juga menyampaikan, wakaf dari non-Muslim itu tetap sah sekalipun ditujukan untuk pembangunan masjid. Pihak pemberi wakaf yang disyaratkan adalah orang yang sukarela memberikannya dan ahlu tabarru' atau orang yang cakap dalam kebajikan. "Pandangan ini tampak jelas melihat dari sisi tujuan fundamental wakaf itu sendiri, yaitu dalam rangka taqarrub. Taqarrub di sini mesti dilihat dari kacamata Islam. Karena itu, tidak dianggap penting apakah wakaf dianggap sebagai ibadah atau tidak menurut keyakinan pihak yang mewakafkan," ujarnya. Kiai Mahbub menekankan, sepanjang wakaf tersebut memiliki nilai ibadah dalam pandangan Islam, wakaf dari non-Muslim itu dapat dibenarkan.
NaVXcuc. s3l3uczswo.pages.dev/191s3l3uczswo.pages.dev/398s3l3uczswo.pages.dev/341s3l3uczswo.pages.dev/192s3l3uczswo.pages.dev/767s3l3uczswo.pages.dev/783s3l3uczswo.pages.dev/407s3l3uczswo.pages.dev/69
orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan